Ketika membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga melampirkan surat yang lebih jauh disebut dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT?
Jadi apa sebenarnya SKT dan bagaimana dengan kedudukannya? Apakah sama dengan NPWP?
Pengertian SKT Pajak
SKT adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar yang merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak baik perorangan maupun badan ketika memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib pajak telah terdaftar pada administrasi DJP.
Penerbitan SKT juga diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan apabila Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah mengisi, menandatangani serta menyampaikan formulir pendaftaran dengan persyaratan, maka KPP wajib memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP pada saat itu juga.
Dalam kondisi persyaratan dan kelengkapan dokumen pengajuan belum dilengkapi oleh pemohon NPWP, maka SKT pun juga belum bisa diterima oleh Wajib Pajak.
Perlu diingat, dalam penerbitan SKT dan NPWP, Wajib Pajak tidak dipungut biaya sepeser pun.
Isi SKT Pajak
Surat Keterangan Terdaftar pajak berisi informasi terkait kewajiban pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.
Adapun isi dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak adalah sebagai berikut.
- Kop surat yang berisi logo Kementerian Keuangan dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
- Nama – diisi oleh nama penerima SKT atau Wajib Pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama. Dalam hal kegiatan usaha lebih dari satu, maka diisi KLU utama.
- Alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
- Kategori Wajib Pajak. Apakah Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), Orang Pribadi, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih Terpisah, Warisan Belum Terbagi.
- Tanggal Wajib Pajak Mulai Terdaftar.
- Kewajiban Pajak. Diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak. Di dalamnya terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pemotongan PPh lainnya.
Khusus untuk Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. Sedangkan PPN Kegiatan Membangun Sendiri diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS.
- Keterangan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar secara administratif.
- Kolom tanda tangan dan keterangan Kepala Seksi Pelayanan Pajak yang berisi nama, tanda tangan, dan NIP.
Adapun Anda bisa mengunduh contoh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui tautan berikut ini.
Perbedaan SKT Pajak dan SPPKP
Selain Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Wajib Pajak juga mengenal istilah SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kedua dokumen resmi perpajakan ini memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti sebuah Wajib Pajak secara administratif terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
Keduanya juga sama-sama memuat identitas kewajiban perpajakan. Lantas apa perbedaan keduanya?
Simak lengkap tentang SPPKP di: Pengertian SPPKP dan Cara Mendapatkannya
Perbedaannya adalah dari subjek penerima. SKT diterima oleh semua Wajib Pajak baik itu perorangan maupun badan.
Sedangkan SPPKP diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki badan usaha dan dinyatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dengan kata lain, Entitas atau Wajib Pajak yang menerima SPPKP juga menerima SKT. Namun tidak semua penerima SKT juga menerima SPPKP.
Nah semoga kalian yang belum tahu menjadi lebih tahu ya..
Terima kasih;